Wadiah dalam ekonomi islam

Konsep Wadiah dalam Konteks Ekonomi Islam

14/08/2025 | Muhamad Alfian

Wadi'ah merupakan sebuah perjanjian penitipan dana antara pemilik dana dan pihak penerima titipan yang dipercayakan untuk mengelola dana tersebut. Konsep ini diatur dalam Pasal 20 ayat 17 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Prinsip wadi'ah diperbolehkan dalam syariat berdasarkan Al-Qur'an, sunnah, dan ijma'. Al-Qur'an Surah al Baqarah (2) ayat 283 memberikan panduan tentang keamanan dalam titipan dana. Wadi'ah tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan terhadap harta, tetapi juga memberikan kemudahan dalam aktivitas sehari-hari, terutama bagi mereka yang melakukan perjalanan atau kesulitan membawa barang saat berbelanja. Dengan menitipkan barang kepada pihak yang dipercayai, seseorang dapat menjalankan kegiatannya dengan lebih leluasa. Menurut pandangan Hanafiah, rukun wadi'ah terdiri dari ijab dan kabul, sedangkan menurut Syafi'iyyah terdiri dari dua pihak yang berakad, barang yang dititipkan, ijab, dan kabul. Penting untuk diketahui bahwa pihak yang menitipkan dan penerima titipan harus memiliki kapasitas hukum yang sah. Artikel ini menjelaskan konsep wadi'ah dalam ekonomi Islam, dengan menyoroti prinsip-prinsip dasarnya dan manfaat yang ditawarkan, serta perbedaan pandangan antara kalangan Hanafiah dan Syafi'iyyah dalam hal rukun wadi'ah.

PROVINSI BALI

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12