Konsep Wadiah dalam Konteks Ekonomi Islam
14/08/2025 | Penulis: Muhamad Alfian
Wadiah dalam ekonomi islam
Wadi'ah merupakan sebuah perjanjian penitipan dana antara pemilik dana dan pihak penerima titipan yang dipercayakan untuk mengelola dana tersebut. Konsep ini diatur dalam Pasal 20 ayat 17 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Prinsip wadi'ah diperbolehkan dalam syariat berdasarkan Al-Qur'an, sunnah, dan ijma'. Al-Qur'an Surah al Baqarah (2) ayat 283 memberikan panduan tentang keamanan dalam titipan dana. Wadi'ah tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan terhadap harta, tetapi juga memberikan kemudahan dalam aktivitas sehari-hari, terutama bagi mereka yang melakukan perjalanan atau kesulitan membawa barang saat berbelanja. Dengan menitipkan barang kepada pihak yang dipercayai, seseorang dapat menjalankan kegiatannya dengan lebih leluasa. Menurut pandangan Hanafiah, rukun wadi'ah terdiri dari ijab dan kabul, sedangkan menurut Syafi'iyyah terdiri dari dua pihak yang berakad, barang yang dititipkan, ijab, dan kabul. Penting untuk diketahui bahwa pihak yang menitipkan dan penerima titipan harus memiliki kapasitas hukum yang sah. Artikel ini menjelaskan konsep wadi'ah dalam ekonomi Islam, dengan menyoroti prinsip-prinsip dasarnya dan manfaat yang ditawarkan, serta perbedaan pandangan antara kalangan Hanafiah dan Syafi'iyyah dalam hal rukun wadi'ah.
Berita Lainnya
Perkuat Profesionalisme Amil, BAZNAS Bali dan LSP BAZNAS RI Gelar Sertifikasi Amil
BAZNAS Bali Kawal Sertifikasi Halal, Perkuat Wisata Inkkusif di Ulun Danu Beratan Bedugul
Kebaikan Tak Mengenal Jarak, BAZNAS Bali Antarkan Pasien Pulang ke Lampung Timur
Bukan Sekadar Kunjungan, Tamu Arab Saudi Bersama BAZNAS Bali Bagikan Paket Logistik untuk Warga Kurang Mampu
Dari Kursi Cukur untuk Kemanusiaan, BAZNAS Bali dan Komunitas Tukang Cukur Ajak Masyarakat Berbagi
BAZNAS Provinsi Bali Terima Mahasiswa Magang, Perkuat Pembelajaran Praktis Pengelolaan ZIS
Layanan BAZNAS Bali, Wujud Kepedulian yang Menembus Batas
Bali Bersatu, Zakat Melaju: BAZNAS Bali Matangkan Persiapan Rakorda
BAZNAS Bali dan Cinepolis Rayakan Hari Anak Nasional Lewat Nobar Film Na Willa
Mahasiswa Polines Semarang Kunjungi BAZNAS Bali, Gali Strategi Pengelolaan ZIS di Tengah Keberagaman
Sinergi Strategis BAZNAS Bali dan LSP BAZNAS RI, Perkuat Profesionalisme Amil
Berbagi di Momen Maulid Nabi, BAZNAS Bali dan Komunitas Sedulur Bakso Hadirkan Senyum Anak Yatim
BAZNAS Bali Fasilitasi Pemulangan Jenazah ke Bandung
Menebar Berkah Maulid Nabi melalui Santunan Anak Yatim BAZNAS Bali Bersama WB Trans Dewata
Sinergi BAZNAS Bali dan Kemenag Perkuat Kampung Zakat serta Tata Kelola LAZ

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Bali.
Lihat Daftar Rekening →