Konsep Wadiah dalam Konteks Ekonomi Islam
14/08/2025 | Penulis: Muhamad Alfian
Wadiah dalam ekonomi islam
Wadi'ah merupakan sebuah perjanjian penitipan dana antara pemilik dana dan pihak penerima titipan yang dipercayakan untuk mengelola dana tersebut. Konsep ini diatur dalam Pasal 20 ayat 17 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Prinsip wadi'ah diperbolehkan dalam syariat berdasarkan Al-Qur'an, sunnah, dan ijma'. Al-Qur'an Surah al Baqarah (2) ayat 283 memberikan panduan tentang keamanan dalam titipan dana. Wadi'ah tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan terhadap harta, tetapi juga memberikan kemudahan dalam aktivitas sehari-hari, terutama bagi mereka yang melakukan perjalanan atau kesulitan membawa barang saat berbelanja. Dengan menitipkan barang kepada pihak yang dipercayai, seseorang dapat menjalankan kegiatannya dengan lebih leluasa. Menurut pandangan Hanafiah, rukun wadi'ah terdiri dari ijab dan kabul, sedangkan menurut Syafi'iyyah terdiri dari dua pihak yang berakad, barang yang dititipkan, ijab, dan kabul. Penting untuk diketahui bahwa pihak yang menitipkan dan penerima titipan harus memiliki kapasitas hukum yang sah. Artikel ini menjelaskan konsep wadi'ah dalam ekonomi Islam, dengan menyoroti prinsip-prinsip dasarnya dan manfaat yang ditawarkan, serta perbedaan pandangan antara kalangan Hanafiah dan Syafi'iyyah dalam hal rukun wadi'ah.
Berita Lainnya
Gerak Cepat BAZNAS Bali Salurkan Paket Logistik Keluarga bagi Penyintas Kebakaran di Dauh Puri Kelod
BAZNAS Bali Hadirkan Musala di Tengah Festival, Wujud Layanan Inklusif di Pulau Toleransi
BAZNAS Kembali Raih Top Brand Award 2025
BAZNAS Bali dan Cinepolis Rayakan Hari Anak Nasional Lewat Nobar Film Na Willa
BAZNAS Realisasikan Puluhan Unit Rumah Layak Huni di Bali: Wujud Kolaborasi dan Moderasi Beragama
Kurban Menyatukan Umat, BAZNAS Bali Hadirkan Kebahagiaan hingga Pelosok Karangasem
BAZNAS Provinsi Bali Bagikan Paket Logistik Keluarga untuk Veteran di Kegiatan Gotong Royong Kebangsaan
BAZNAS Provinsi Bali dan Kesbangpol Satukan Langkah, Perkuat Ketahanan Sosial Berbasis Kepedulian
Baznas Tanggap Bencana Hadir di Kemah Kebangsaan: Kolaborasi Kemanusiaan Bersama PYP Group, AMP NKRI dan Arjuna Rescue SAR 115
BAZNAS Provinsi Bali dan BKKBN Bali Jalin Sinergi Perkuat Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat
BAZNAS Provinsi Bali Bersama FKPPU Salurkan Bantuan Sosial untuk Veteran di Hari Veteran Nasional
BAZNAS RI Menegaskan Bahwa Zakat Tidak Diperuntukkan untuk Program MBG
Satgas Merah Putih dan BAZNAS Berhasil Salurkan 800 Ton Bantuan ke Gaza
BAZNAS Provinsi Bali dan Kejati Bali, Bersinergi Perkuat Tata Kelola dan Kepercayaan Publik
Keterbatasan Bukan Batas, Ketua BAZNAS Bali Ajak Terus Berinovasi

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Bali.
Lihat Daftar Rekening →