Konsep Wadiah dalam Konteks Ekonomi Islam
14/08/2025 | Penulis: Muhamad Alfian
Wadiah dalam ekonomi islam
Wadi'ah merupakan sebuah perjanjian penitipan dana antara pemilik dana dan pihak penerima titipan yang dipercayakan untuk mengelola dana tersebut. Konsep ini diatur dalam Pasal 20 ayat 17 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Prinsip wadi'ah diperbolehkan dalam syariat berdasarkan Al-Qur'an, sunnah, dan ijma'. Al-Qur'an Surah al Baqarah (2) ayat 283 memberikan panduan tentang keamanan dalam titipan dana. Wadi'ah tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan terhadap harta, tetapi juga memberikan kemudahan dalam aktivitas sehari-hari, terutama bagi mereka yang melakukan perjalanan atau kesulitan membawa barang saat berbelanja. Dengan menitipkan barang kepada pihak yang dipercayai, seseorang dapat menjalankan kegiatannya dengan lebih leluasa. Menurut pandangan Hanafiah, rukun wadi'ah terdiri dari ijab dan kabul, sedangkan menurut Syafi'iyyah terdiri dari dua pihak yang berakad, barang yang dititipkan, ijab, dan kabul. Penting untuk diketahui bahwa pihak yang menitipkan dan penerima titipan harus memiliki kapasitas hukum yang sah. Artikel ini menjelaskan konsep wadi'ah dalam ekonomi Islam, dengan menyoroti prinsip-prinsip dasarnya dan manfaat yang ditawarkan, serta perbedaan pandangan antara kalangan Hanafiah dan Syafi'iyyah dalam hal rukun wadi'ah.
Berita Lainnya
Modal dan Pendampingan BAZNAS Ubah Usaha Kletek Jadi Berkembang
Pelajar Melek Zakat: Ketua Baznas Provinsi Bali Tanamkan Nilai Kepedulian Sejak Dini
BAZNAS Dukung Mustahik Perempuan Kembangkan Usaha Kuliner
Satgas Merah Putih dan BAZNAS Berhasil Salurkan 800 Ton Bantuan ke Gaza
Le Minerale Mengirimkan 224.000 Liter Air Bersih ke Gaza Utara melalui BAZNAS pada Agustus 2025
BAZNAS Bali dan Imam Masjid Amerika: Bertemu dalam Semangat Kepedulian Umat

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
